- Warta Ekonomi,quickq怎么样 Jakarta -
PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang merupakan perusahaan pengembang properti mengaku telah diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sejak 9 Maret 2015 atas obyek tanah SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang.
Kuasa Hukum PT MBM, Aulia Fahmi, menceritakan awal permasalahan dengan Charlie Chandra (ahli waris Suminta Chandra) ketika ahli waris The Pit Nio merasa SHM No. 5/Lemo milik orang tuanya telah beralih ke atas nama Suminta Chandra.
"Padahal tidak pernah ada jual beli kepada pihak manapun. PT MBM selaku kuasa waris The Pit Nio sudah mensomasi Charlie Chandra agar menyerahkan SHM No. 5/Lemo karena Charlie Chandra tidak memiliki hak atas SHM tersebut. AJB yang menjadi dasar pengalihan ke atas nama Suminta Chandra sejak peralihan pertama kali sudah ada pemalsuannya, namun pihak Charlie Chandra tetap tidak beritikad baik untuk memberikan SHM tersebut," kata Aulia dalam keterangan persnya, Kamis, (11/5/2023).
Aulia menyatakan, pemalsuan tersebut sudah tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG.
Dalam pertimbangannya dinyatakan dalam persidangan terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang bahwa dirinya telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas Akta Jual Beli tanah No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi The Pit Nio untuk reliasasi jual-beli tanah sertifikat No. 5, atas nama saksi The Pit Nio.
Menurut Aulia, dengan terbuktinya terdapat pemalsuan pada pengalihan AJB pertama, maka pengalihan AJB berikutnya kepada Suminta Chandra sudah pasti tidak sah, tanah, dan SHM jelas masih milik sah The Pit Nio atau ahli warisnya.
"Sebenarnya pada tahun 2014 Suminta Chandra telah dilaporkan ke polisi atas laporan No.LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2014 atas dugaan pemalsuan surat. Dilaporan ini, Suminta Chandra sudah menjadi tersangka, bahkan menjadi DPO karena tidak kooperatif. Namun karena dia meninggal dunia, perkaranya tidak dapat dilanjutkan," jelas Aulia.
Menurut Aulia, Charlie Chandra juga sudah dilaporkan atas dugaan penggelapan, karena menguasai SHM No. 5/Lemo secara tanpa hak. Laporan tersebut tercatat dalam No: STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021.
Namun pada 27 Maret 2023, laporan polisi tersebut telah dicabut secara sukarela karena pada Februari 2023 diketahui Charlie Wijaya telah mengajukan permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo melalui notaris yang bernama Sukamto, yang akhirnya SHM tersebut disita oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Aulia, pada 28 April 2023 pihaknya kembali melaporkan Charlie dan notarisnya Sukamto terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu dengan mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo melalui BPN Kabupaten Tangerang.
"Jadi, klaim kuasa hukum Charlie yang menuduh ada mafia tanah dikasus sengketa tanah ini, harusnya ditujukan ke pihaknya sendiri, karena adanya dugaan pemalsuan dan penggunaanya berawal dari pihak mereka. Jangan mafia tanah teriak mafia tanah," ujar Aulia.
顶: 396踩: 3344
MBM: Jangan Mafia Teriak Mafia Tanah
人参与 | 时间:2025-05-30 13:51:20
相关文章
- Dikuliti Habis! Pengamat Bongkar Cara Ahok yang Kerap Lolos dari Serangkaian Kasus
- Macet Horor Puncak dan yang Tersisa dari Wacana Bangun Kereta Gantung
- Menteri AHY Raih Gelar Doktor, Persembahkan untuk Almarhumah Ani Yudhoyono
- Pengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan Modern
- Dior dan Imaji Wanita Tangguh di Paris Fashion Week
- Cara Cek Dana PIP 2024 Secara Mandiri, Cair Hingga Rp1,8 Juta Per Tahun
- LPS Komentari Temuan Fraud Rp1,2 triliun oleh KPK
- BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E
- VIDEO: Momen Perayaan Hari Tidur Sedunia di Meksiko
- Jadi Obrolan di Media Sosial, Apa Itu Lavender Marriage?
评论专区