Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus
Penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terkait dengan pembacaan puisi karya Kiai Haji Mustofa Bisri (Gus Mus) oleh Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Heri Joko Setyo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Cagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) di Semarang, Senin (9/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa yang pertama dilaporkan adalah tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran.
"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," ujarnya.
Terlapor (Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, red) kata dia, menyebutkan bahwa puisi berjudul "Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana" tersebut sangat menyinggung umat Islam, dimana dirinya menilai terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
Menurut dia, puisi itu adalah karya cipta dari Gus Mus yang diciptakannya pada 1987 sehingga hak kekayaan intelektual atas karya puisi Gus Mus.
Ia mengungkapkan, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga pelapor (Ketua Umum FUIB, red).
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana' adalah karya Gus Mus, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," katanya.
Heri menambahkan, perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isinya, kata dia, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.
Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui "You Tube" yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas kepada Ganjar Pranowo, 'ngaku' orang Penjaringan, Jakarta," ujarnya.
-
Warisan Delvaux yang Terus Bergerak, Tempat Kerajinan Bertemu SeniHeru Mengkaji WFH Lokal untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir TahunAnies Baswedan Kerap Difitnah Sana Sini, Pengamat Bongkar Motifnya!Satuan Investigasi Usut Penyebab Gudang Amunisi Meledak Libatkan Polisi MiliterRita Widyasari Diendus Lakukan Upaya TPPUAnies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan JanjiUni Eropa Makin Dekat Hadirkan Dana Pertahanan, Jumlahnya Capai €150 MMemviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi SyaratBukan Jokowi Maupun Ahok, JIS Itu Keberhasilan Anies Baswedan!
下一篇:Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia
- ·7 Manfaat Menakjubkan Air Kayu Manis, Minuman Ajaib untuk Tubuh
- ·Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?
- ·Kebakaran di Manggarai Hanguskan Belasan Rumah, Warga Coba Cari Barang yang Bisa Diselamatkan
- ·Uni Eropa Makin Dekat Hadirkan Dana Pertahanan, Jumlahnya Capai €150 M
- ·Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
- ·Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody
- ·Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
- ·Gegara Trump, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Uni Eropa Anjlok Signifikan
- ·MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
- ·Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- ·Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- ·Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- ·Hari Ini Ketua Harian PBSI Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Terungkap, Ternyata Ini Cara Indra Kenz Sembunyikan Asetnya, Jumlahnya Bikin Melongo
- ·Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- ·KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- ·Bacaan Niat Salat Sunah di Malam Nuzulul Qur'an dan Amalan Lainnya
- ·Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- ·Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta
- ·Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
- ·Akhiri Pelarian, Bupati Tulungagung Serahkan Diri ke KPK
- ·Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
- ·Telepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'De
- ·Telepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'De
- ·LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
- ·Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- ·KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Suap APBD Lampung Tengah
- ·Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
- ·Terungkap, Ternyata Ini Cara Indra Kenz Sembunyikan Asetnya, Jumlahnya Bikin Melongo
- ·Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun
- ·4 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari Usia
- ·Bukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian
- ·Kolam Sementara Pengganti Air Mancur Trevi Diejek Mirip Bak Cuci Kaki
- ·Hujan Deras, Pagar Tembok di Bintaro Tangsel Ambruk dan Timpa Mobil
- ·NYALANG: Saat Cinta Bersemi di Athena
- ·Baygon, Obat Serangga dari Jerman yang Melegenda di Indonesia